Kriteria subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi
Berikut ini adalah kriteria subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi:
1. Warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA); dan
2. bertempat tinggal di Indonesia; atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan orang pribadi yang:
1. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:
a. dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
b. dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan
c. bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
2. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau
3. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.
Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
4. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
5. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
Contoh Kasus:
Mr. Jhon bekerja di Indonesia sebagai seorang Konsultan Arsitek. Istri dan 2 anak Mr.Jhon tinggal di Amerika Serikat. Mr. Jhon sudah bekerja di Indonesia selama 1 tahun (bekerja sejak tahun 2023). Selain itu pada tahun 2024 Mr. Jhon membuat usaha toko kue di Amerika Serikat. Seluruh perizinan atas nama Mr.Jhon dan bentuk usahanya juga termasuk dalam kategori usaha pribadi. Usaha tersebut dijalankan oleh karyawannya. Aktivitas sehari-hari Mr.Jhon ada di Indonesia. Mr.Jhon melakukan pengelolaan usaha dari Indonesia dan meminta istrinya yang ada di Amerika Serikat untuk mengawasi secara langsung. Status Mr. Jhon adalah WNA Amerika Serikat dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia, Mr. Jhon tidak memiliki NPWP. Apa status subjek pajak Mr.Jhon dalam kasus diatas?
Status subjek pajak Mr.Jhon adalah subjek pajak dalam negeri. Atas penghasilan Mr.Jhon dari Indonesia akan dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di indonesia.
Referensi:
- Undang-Undang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
ü Pre-test
ü Mendaftar
untuk diberikan npwp
ü Pengukuhan
pengusaha kena pajak
ü Pembukuan
dan pencatatan
ü Pembayaran
pajak
ü Pelaporan
pajak
ü Wakil
dan kuasa wajib pajak
ü Pengembalian/restitusi
pajak
ü Pemeriksaan
ü Pembetulan/pengurangan/penghapusan/pembatalan
ü Keberatan
ü Banding
ü Gugatan
ü Peninjauan
kembali
ü Penetapan
dan penagihan pajak
ü Sanksi
administrasi
ü Pidana
perpajakan
ü Post-tes
Tahun 2026 menjadi periode penting bagi dinamika perpajakan
di Indonesia. Seiring dengan modernisasi sistem perpajakan, penyesuaian
regulasi, serta peningkatan efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak, Wajib
Pajak maupun praktisi perpajakan dituntut untuk terus memperbarui pemahaman
hukum dan operasional mereka.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, hadir program Marathon
Update Perpajakan 2026 yang merangkum 4 Seri Webinar Spesial.
Rangkaian ini dirancang khusus untuk mengupas isu-isu strategis, tren
pengawasan terkini, hingga panduan praktis dalam menjaga kepatuhan dan mitigasi
risiko perpajakan.
4 Topik Utama Rangkaian Webinar
1. RADAR BARU FISKUS 2026:
PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK
- Jadwal: Sabtu,
08 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai
Pengawasan fiskus kini berbasis integrasi data dan pemetaan
risiko yang semakin presisi. Sesi ini mengulas bagaimana arah pengawasan
otoritas pajak di tahun 2026, indikator-indikator yang menjadi pemicu perhatian
fiskus, serta langkah preventif yang perlu dilakukan Wajib Pajak agar pelaporan
pajak tetap berada pada zona aman.
2. UPDATE PENGATURAN SEORANG
KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN
- Jadwal: Kamis,
13 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai
Kedudukan dan kewenangan seorang Kuasa Wajib Pajak terus
mengalami pembaruan aturan. Materi ini membedah secara mendalam syarat-syarat
terbaru, batasan wewenang, hak dan kewajiban, hingga tata cara kelengkapan
administrasi kuasa agar proses pendampingan atau pengurusan hak dan kewajiban
perpajakan berjalan sah secara hukum.
3. UPDATE FASILITAS PAJAK UMKM,
KABAR BAIK ATAU BURUK?
- Jadwal: Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:00
WIB – Selesai
Sektor UMKM kembali mendapatkan perhatian dengan adanya
penyesuaian kebijakan dan skema fasilitas perpajakan. Sesi ini mengkritisi
skema fasilitas pajak UMKM terbaru—mengevaluasi apakah penyesuaian ini
memberikan insentif dan kemudahan nyata, atau justru menghadirkan tantangan
kepatuhan baru bagi pelaku usaha.
4. SP2DK SEBAGAI GERBANG AWAL
MENUJU PEMERIKSAAN PAJAK?
- Jadwal: Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00
WIB – Selesai
Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau
Keterangan (SP2DK) sering kali menjadi titik krusial dalam hubungan Wajib Pajak
dan fiskus. Sesi penutup ini membahas strategi menangani SP2DK, menyusun
tanggapan yang akurat dan berbasis data, serta memitigasi risiko agar proses
tanggapan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pajak.
Ringkasan Agenda Pelaksanaan
Materi 1: Radar Baru Fiskus 2026: Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
(Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)
Materi 2: Update Pengaturan Seorang Kuasa di Bidang Perpajakan
(Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)
Materi 3: Update Fasilitas Pajak UMKM, Kabar Baik atau Buruk?
(Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)
Materi 4: SP2DK Sebagai Gerbang Awal Menuju Pemeriksaan Pajak?
(Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)
Materi 1: Radar Baru Fiskus 2026: Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
(Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)
Materi 2: Update Pengaturan Seorang Kuasa di Bidang Perpajakan
(Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)
Materi 3: Update Fasilitas Pajak UMKM, Kabar Baik atau Buruk?
(Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)
Materi 4: SP2DK Sebagai Gerbang Awal Menuju Pemeriksaan Pajak?
(Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)
Mengapa Anda Wajib Mengikuti Rangkaian Ini?
Catatan Penting: Perubahan regulasi yang cepat
menuntut kesiapan pemahaman agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi administrasi
maupun potensi sengketa di kemudian hari.
- Komprehensif
& Terstruktur: Mengulas secara tuntas dari hilir ke
hulu—mulai dari sistem pengawasan, keagenan/kuasa, insentif UMKM, hingga
penanganan respons SP2DK.
- Aplikatif
untuk Berbagai Profesi: Sangat relevan bagi Konsultan
Pajak, Tax Manager, Finance Officer, Internal
Auditor, maupun Pemilik Usaha.
- Strategi
Penanganan Risiko: Memberikan sudut pandang praktis dalam
menghadapi dinamika lapangan dan korespondensi dengan otoritas pajak.
