Home Tentang Pelatihan Penilaian Masuk
loading
Perpajakan

Kriteria subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi

Berikut ini adalah kriteria subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi:
1. Warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA); dan
2. bertempat tinggal di Indonesia; atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan orang pribadi yang:
1. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:
   a. dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
   b. dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan
   c. bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
2. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau
3. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Jangka waktu 183 (seratus delapan puluh tiga) hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.
Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
4. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari;
5. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Contoh Kasus:
Mr. Jhon bekerja di Indonesia sebagai seorang Konsultan Arsitek. Istri dan 2 anak Mr.Jhon tinggal di Amerika Serikat. Mr. Jhon sudah bekerja di Indonesia selama 1 tahun (bekerja sejak tahun 2023). Selain itu pada tahun 2024 Mr. Jhon membuat usaha toko kue di Amerika Serikat. Seluruh perizinan atas nama Mr.Jhon dan bentuk usahanya juga termasuk dalam kategori usaha pribadi. Usaha tersebut dijalankan oleh karyawannya. Aktivitas sehari-hari Mr.Jhon ada di Indonesia. Mr.Jhon melakukan pengelolaan usaha dari Indonesia dan meminta istrinya yang ada di Amerika Serikat untuk mengawasi secara langsung. Status Mr. Jhon adalah WNA Amerika Serikat dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Indonesia, Mr. Jhon tidak memiliki NPWP. Apa status subjek pajak Mr.Jhon dalam kasus diatas?

Status subjek pajak Mr.Jhon adalah subjek pajak dalam negeri. Atas penghasilan Mr.Jhon dari Indonesia akan dikenai pajak penghasilan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di indonesia.

Referensi:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
 
Tag Terkait
subjek pajak dalam negeri subjek pajak orang pribadi wajib pajak
loading
Perpajakan

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

ü  Pre-test

ü  Mendaftar untuk diberikan npwp

ü  Pengukuhan pengusaha kena pajak

ü  Pembukuan dan pencatatan

ü  Pembayaran pajak

ü  Pelaporan pajak

ü  Wakil dan kuasa wajib pajak

ü  Pengembalian/restitusi pajak

ü  Pemeriksaan

ü  Pembetulan/pengurangan/penghapusan/pembatalan

ü  Keberatan

ü  Banding

ü  Gugatan

ü  Peninjauan kembali

ü  Penetapan dan penagihan pajak

ü  Sanksi administrasi

ü  Pidana perpajakan

ü  Post-tes

loading
Perpajakan

Tahun 2026 menjadi periode penting bagi dinamika perpajakan di Indonesia. Seiring dengan modernisasi sistem perpajakan, penyesuaian regulasi, serta peningkatan efektivitas pengawasan oleh otoritas pajak, Wajib Pajak maupun praktisi perpajakan dituntut untuk terus memperbarui pemahaman hukum dan operasional mereka.

Untuk menjawab kebutuhan tersebut, hadir program Marathon Update Perpajakan 2026 yang merangkum 4 Seri Webinar Spesial. Rangkaian ini dirancang khusus untuk mengupas isu-isu strategis, tren pengawasan terkini, hingga panduan praktis dalam menjaga kepatuhan dan mitigasi risiko perpajakan.

4 Topik Utama Rangkaian Webinar

1. RADAR BARU FISKUS 2026: PENGAWASAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

  • Jadwal: Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai

Pengawasan fiskus kini berbasis integrasi data dan pemetaan risiko yang semakin presisi. Sesi ini mengulas bagaimana arah pengawasan otoritas pajak di tahun 2026, indikator-indikator yang menjadi pemicu perhatian fiskus, serta langkah preventif yang perlu dilakukan Wajib Pajak agar pelaporan pajak tetap berada pada zona aman.

2. UPDATE PENGATURAN SEORANG KUASA DI BIDANG PERPAJAKAN

  • Jadwal: Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai

Kedudukan dan kewenangan seorang Kuasa Wajib Pajak terus mengalami pembaruan aturan. Materi ini membedah secara mendalam syarat-syarat terbaru, batasan wewenang, hak dan kewajiban, hingga tata cara kelengkapan administrasi kuasa agar proses pendampingan atau pengurusan hak dan kewajiban perpajakan berjalan sah secara hukum.

3. UPDATE FASILITAS PAJAK UMKM, KABAR BAIK ATAU BURUK?

  • Jadwal: Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai

Sektor UMKM kembali mendapatkan perhatian dengan adanya penyesuaian kebijakan dan skema fasilitas perpajakan. Sesi ini mengkritisi skema fasilitas pajak UMKM terbaru—mengevaluasi apakah penyesuaian ini memberikan insentif dan kemudahan nyata, atau justru menghadirkan tantangan kepatuhan baru bagi pelaku usaha.

4. SP2DK SEBAGAI GERBANG AWAL MENUJU PEMERIKSAAN PAJAK?

  • Jadwal: Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai

Penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sering kali menjadi titik krusial dalam hubungan Wajib Pajak dan fiskus. Sesi penutup ini membahas strategi menangani SP2DK, menyusun tanggapan yang akurat dan berbasis data, serta memitigasi risiko agar proses tanggapan tidak berlanjut ke tahap pemeriksaan pajak.

Ringkasan Agenda Pelaksanaan

  • Materi 1: Radar Baru Fiskus 2026: Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

    (Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)

  • Materi 2: Update Pengaturan Seorang Kuasa di Bidang Perpajakan

    (Kamis, 13 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)

  • Materi 3: Update Fasilitas Pajak UMKM, Kabar Baik atau Buruk?

    (Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)

  • Materi 4: SP2DK Sebagai Gerbang Awal Menuju Pemeriksaan Pajak?

    (Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:00 WIB – Selesai)


Mengapa Anda Wajib Mengikuti Rangkaian Ini?

Catatan Penting: Perubahan regulasi yang cepat menuntut kesiapan pemahaman agar Wajib Pajak terhindar dari sanksi administrasi maupun potensi sengketa di kemudian hari.

  • Komprehensif & Terstruktur: Mengulas secara tuntas dari hilir ke hulu—mulai dari sistem pengawasan, keagenan/kuasa, insentif UMKM, hingga penanganan respons SP2DK.
  • Aplikatif untuk Berbagai Profesi: Sangat relevan bagi Konsultan Pajak, Tax Manager, Finance Officer, Internal Auditor, maupun Pemilik Usaha.
  • Strategi Penanganan Risiko: Memberikan sudut pandang praktis dalam menghadapi dinamika lapangan dan korespondensi dengan otoritas pajak.