SAMBUTAN KETUA LEMBAGA PELATIHAN KERJA
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dalam rangka menyiapkan tenaga kerja yang memiliki keahlian teknis di bidang perpajakan, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) Akuntanmu Learning Center berkolaborasi bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Akuntanmu By Legalyn Konsultan Indonesia. Dengan tujuan mencetak tenaga kerja yang memenuhi syarat (qualified) sebagai teknisi di bidang perpajakan, pihak lembaga menerapkan pelatihan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). 

Peserta pelatihan diarahkan untuk langsung berpraktik dengan dokumen-dokumen simulasi kerja yang umumnya digunakan pada usaha/industri. Dengan demikian, peserta akan lebih mudah untuk menerapkan pengetahuan teoritisnya ke dalam praktik kerja. Setelah masa pelatihan berakhir, peserta akan diuji keahlianya dengan skema ujian langsung dan penugasan. Apabila peserta berhasil melewati nilai minimal yang telah ditetapkan, maka lembaga pelatihan kerja akan menerbitkan sertifikat yang menyatakan bahwa peserta telah memenuhi syarat (qualified) sebagai teknisi pelaporan pajak dan lembaga memberikan apresiasi dengan sebutan Qualified Tax Reporting Technician (QTRT).

Pengakuan Qualified Tax Reporting Technician (QTRT) akan berlaku dihadapan lembaga dan para mitra lembaga secara nasional. Namun tidak terbatas pada pengakuan lembaga, pihak lain yang memiliki kepercayaan pada lembaga dapat turut serta memberi pengakuan secara mandiri untuk mengapresiasi pencapaian peserta pelatihan dalam menempuh pelatihan teknisi pelaporan pajak.

Lembaga juga telah mendaftarkan merek Qualified Tax Reporting Technician (QTRT) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan nomor Berita Resmi Merek: BRM2550A yang telah dipublikasi pada 5 Maret 2025. Sebagai pemegang merek QTRT, lembaga secara resmi dan sah menggunakan sepenuhnya sebutan QTRT dalam ruang lingkup aktifitas yang telah ditentukan.

Lebih jauh dari sekedar memberi sebutan Qualified Tax Reporting Technician, lembaga berupaya menjaga kualitas pelatihan maupun ujian secara objektif dan profesional untuk memastikan bahwa peserta yang telah selesai mengikuti pelatihan benar-benar siap untuk melakukan pekerjaan sebagai teknisi pelaporan pajak.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Ketua Lembaga Pelatihan Kerja

Akuntanmu By Legalyn Konsultan Indonesia

Nurtiyas, S.E., M.Ak., BKP

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional

Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 347 Tahun 2014 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknisi Golongan Pokok Perpajakan Bidang Teknis Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan

1.

M.692000.001.01 Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2.

M.692000.002.01 Menyiapkan Pendaftaran Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

3.

M.692000.006.01 Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran

4.

M.692000.041.01 Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak

5.

M.692000.042.01 Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Pengusaha Kena Pajak

6.

M.692000.007.01 Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak

7.

M.692000.048.01 Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak

8.

M.692000.050.01 Mengajukan Perubahan Data Pengusaha Kena Pajak

9.

M.692000.052.01 Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWP

10.

M.692000.053.01 Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan Pengukuhan PKP

11.

M.692000.010.01 Menentukan Dasar Pengenaan Pajak

12.

M.692000.011.01 Menghitung Pajak Terutang

13.

M.692000.015.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)

14.

M.692000.020.01 Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

15.

M.692000.022.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)

16.

M.692000.060.01 Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu SPT

17.

M.692000.026.01 Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

18.

M.692000.059.01 Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)

19.

M.692000.061.01 Mengajukan Kompensasi

20.

M.692000.071.01 Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi

1.

M.692000.001.01 Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2.

M.692000.006.01 Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran

3.

M.692000.041.01 Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak

4.

M.692000.007.01 Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak

5.

M.692000.010.01 Menentukan Dasar Pengenaan Pajak

6.

M.692000.011.01 Menghitung Pajak Terutang

7.

M.692000.022.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)

8.

M.692000.015.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)

9.

M.692000.060.01 Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT

10.

M.692000.020.01 Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

11.

M.692000.026.01 Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

12.

M.692000.059.01 Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)

13.

M.692000.071.01 Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi

1.

M.692000.001.01 Menyiapkan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2.

M.692000.006.01 Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran

3.

M.692000.041.01 Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Wajib Pajak

4.

M.692000.007.01 Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak

5.

M.692000.048.01 Mengajukan Perubahan Data Wajib Pajak

6.

M.692000.052.01 Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan NPWP

7.

M.692000.010.01 Menentukan Dasar Pengenaan Pajak

8.

M.692000.011.01 Menghitung Pajak Terutang

9.

M.692000.022.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)

10.

M.692000.015.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)

11.

M.692000.060.01 Mengajukan Perpanjangan Batas Waktu Penyampaian SPT

12.

M.692000.020.01 Melakukan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

13.

M.692000.026.01 Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

14.

M.692000.059.01 Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)

15.

M.692000.071.01 Mengajukan Permohonan Pengurangan, Keringanan, Pembatalan, Penghapusan Sanksi Administrasi

1.

M.692000.010.01 Menentukan Dasar Pengenaan Pajak

2.

M.692000.011.01 Menghitung Pajak Terutang

3.

M.692000.022.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)

4.

M.692000.015.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)

5.

M.692000.020.01 Melakukan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

6.

M.692000.026.01 Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

7.

M.692000.059.01 Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)

8.

M.692000.061.01 Mengajukan Kompensasi

1.

M.692000.010.01 Menentukan Dasar Pengenaan Pajak

2.

M.692000.011.01 Menghitung Pajak Terutang

3.

M.692000.022.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)

4.

M.692000.015.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)

5.

M.692000.020.01 Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

6.

M.692000.026.01 Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

7.

M.692000.059.01 Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)

1.

M.692000.002.01 Menyiapkan Pendaftaran Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak

2.

M.692000.006.01 Mengisi dan Penyerahan Formulir Pendaftaran

3.

M.692000.042.01 Memperoleh Tanda Bukti Sebagai Pengusaha Kena Pajak

4.

M.692000.050.01 Mengajukan Perubahan Data Pengusaha Kena Pajak

5.

M.692000.053.01 Mengajukan Penghapusan dan Pencabutan Pengukuhan PKP

6.

M.692000.007.01 Menyiapkan Perubahan Data Wajib Pajak

7.

M.692000.010.01 Menentukan Dasar Pengenaan Pajak

8.

M.692000.011.01 Menghitung Pajak Terutang

9.

M.692000.022.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Pemberitahuan (SPT)

10.

M.692000.015.01 Menyiapkan dan Mengisi Surat Setoran Pajak (SSP)

11.

M.692000.020.01 Melakukan Pembayaran atau Penyetoran Pajak

12.

M.692000.026.01 Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

13.

M.692000.059.01 Mengajukan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT)

14.

M.692000.061.01 Mengajukan Kompensasi