
PPN di Balik Jasa Pelatihan: Apa yang Harus Diketahui Perusahaan di Indonesia?
Dalam era persaingan global, peningkatan kompetensi karyawan
melalui pelatihan menjadi kunci sukses bagi perusahaan. Namun, tahukah Anda
bahwa tidak semua jasa pendidikan dan pelatihan bebas dari Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)? Mari kita telusuri bersama.
Dasar Hukum PPN atas Jasa Pendidikan/Pelatihan
Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan terkait PPN
untuk jasa pendidikan melalui dua regulasi utama:
1. Undang-Undang PPN stdd No. 7 Tahun 2021 tentang
Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pasal 16B Ayat 1A huruf j UU PPN stdd UU
HPP menyebutkan "jasa pendidikan" sebagai salah satu Jasa Kena
Pajak yang dibebaskan dari PPN. Namun, pembebasan ini tidak berlaku universal.
2. Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2022
PP ini memberikan detail lebih lanjut tentang kriteria jasa
pendidikan yang berhak atas pembebasan PPN.
Siapa yang Berhak atas Pembebasan PPN?
Tidak semua penyelenggara pendidikan atau pelatihan otomatis
mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022 Pasal 16, kriterianya
adalah:
1. Penyelenggara pendidikan sekolah (formal)
2. Penyelenggara pendidikan luar sekolah (jalur nonformal)
Yang crucial, penyelenggara harus merupakan "satuan
pendidikan yang memiliki izin pendidikan formal atau non-formal dari pemerintah
daerah".
Konsekuensinya, perusahaan yang bukan lembaga pendidikan
resmi tetap dikenakan PPN 11% atas jasa pelatihan yang mereka berikan atau
jual. Ini berlaku baik untuk pelatihan internal maupun jasa pelatihan yang
ditawarkan ke pihak eksternal.
Studi Kasus
Kasus 1: PT Maju Konsultan
PT Maju Konsultan adalah perusahaan konsultan
keuangan & perpajakan, mereka rutin mengadakan pelatihan keterampilan
akuntansi pajak kepada banyak wajib pajak. karena PT Maju Konsultan tidak
memiliki izin khusus sebagai lembaga pendidikan formal maupun non-formal, jasa
pelatihannya tersebut dikenakan PPN 11%.
Kasus 2: Yayasan Cerdas Bersama
Sebaliknya, Yayasan Cerdas Bersama dengan izin resmi sebagai
lembaga pendidikan non-formal, dapat memberikan jasa pelatihan tanpa mengenakan
PPN.
Kesimpulan
Meskipun ada potensi tambahan biaya PPN, investasi dalam
pendidikan dan pelatihan tetap merupakan langkah strategis. Pemahaman yang
tepat tentang aturan PPN ini akan membantu perusahaan dalam perencanaan
keuangan dan strategi pengembangan SDM yang lebih efektif. Pada akhirnya,
kualitas SDM yang unggul tetap menjadi aset terpenting dalam menghadapi
persaingan bisnis yang semakin ketat di era global ini.

KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
ü Pre-test
ü Mendaftar
untuk diberikan npwp
ü Pengukuhan
pengusaha kena pajak
ü Pembukuan
dan pencatatan
ü Pembayaran
pajak
ü Pelaporan
pajak
ü Wakil
dan kuasa wajib pajak
ü Pengembalian/restitusi
pajak
ü Pemeriksaan
ü Pembetulan/pengurangan/penghapusan/pembatalan
ü Keberatan
ü Banding
ü Gugatan
ü Peninjauan
kembali
ü Penetapan
dan penagihan pajak
ü Sanksi
administrasi
ü Pidana
perpajakan
ü Post-tes