Tentang Kelas Brevet
Kelas Brevet merupakan platform pelatihan Brevet Pajak AB yang diselenggarakan oleh Akuntanmu Learning
Center By Legalyn Konsultan Indonesia (Lembaga Pelatihan, Kursus/Bimbel, yang didirikan sejak tahun 2021 dan telah resmi terdaftar di Indonesia).
Sebagai upaya merespon kebutuhan peningkatan kompetensi profesi perpajakan di Indonesia, Akuntanmu Learning Center menghadirkan
Ujian Brevet Pajak AB secara online melalui KelasBrevet.com

Penawaran Paket Brevet Pajak AB
Pilihan ujian yang bisa kamu kuti secara online kapan saja dan dimana sajaSertifikat Ujian
Sertifikat akan di dapatkan dari ujian per materi
Sertifikat Brevet Pajak AB
Sertifikat akan di dapatkan setelah lulus seluruh materi ujian
Keuntungan Memiliki
Sertifikat Brevet Pajak
Sebagai salah satu bukti memiliki pengetahuan/kompetensi dibidang perpajakan | |
Dapat digunakan sebagai syarat administrasi seorang kuasa saat mendampingi WP | |
Dapat digunakan sebagai syarat permohonan izin kuasa hukum di pengadilan pajak |

Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU KUP Orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 bahwa karyawan yang bertindak sebagai kuasa harus memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak.
Berdasarkan Pasal 4 huruf b angka 2 PMK 184/PMK.01/2017 “Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan: brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan”.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) huruf d PER-1/PP/2024 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak "bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu (ditunjukan dengan bukti) sebagai berikut: 1) ijazah Sarjana atau Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; 2) ijazah Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; 3) brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau 4) surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan."
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 bahwa karyawan yang bertindak sebagai kuasa harus memiliki sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak.
Berdasarkan Pasal 4 huruf b angka 2 PMK 184/PMK.01/2017 “Pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dibuktikan dengan: brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan”.
Berdasarkan pasal 3 ayat (2) huruf d PER-1/PP/2024 Tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak "bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu (ditunjukan dengan bukti) sebagai berikut: 1) ijazah Sarjana atau Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; 2) ijazah Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; 3) brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau 4) surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan."

Penggunaan
Sertifikat Brevet Pajak
Kepemilikan sertifikat Brevet Pajak AB dapat digunakan sebagai syarat administrasi untuk mendampingi WP orang pribadi & badan dalam negeri. | |
Kepemilikan sertifikat Brevet Pajak C dapat digunakan sebagai syarat administrasi untuk mendampingi WP orang pribadi & badan dalam negeri maupun asing. |
Sistem Penilaian
Berikut ini adalah tabel sistem penilaian di KelasBrevetNILAI | HURUF | PREDIKAT | KETERANGAN |
0-59 | D | KURANG | TIDAK LULUS |
60-69 | C | CUKUP | LULUS |
70-79 | B | CUKUP BAIK | LULUS |
80-89 | A | BAIK | LULUS |
90-100 | A+ | SANGAT BAIK | LULUS |
Ikuti Ujian Brevet Tanpa Mengikuti Kelas
Kamu bisa mengikuti Ujian Brevet secara langsung tanpa perlu Mengikuti Kelas terlebih dahulu.
*Syarat dan ketentuan berlaku
Ikuti Ujian Brevet Pajak AB

