
Pentingnya Pemahaman Pajak dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan
Setiap perusahaan tidak hanya perlu memastikan karyawannya
mahir dalam penyusunan laporan keuangan, tetapi juga harus memahami aspek
perpajakan dengan baik. Hal ini penting karena terdapat perbedaan perlakuan
antara pencatatan akuntansi komersial dan ketentuan perpajakan, terutama dalam
hal pengakuan beban atau biaya perusahaan. Akibatnya, beberapa pos biaya yang
telah diakui dalam laporan keuangan komersial mungkin perlu dikoreksi saat
menyusun SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36
Tahun 2008, berikut adalah biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto:
- pembagian
laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen,
termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang
polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
- biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang
saham, sekutu, atau anggota;
- pembentukan
atau pemupukan dana cadangan, dengan syarat tertentu;
- premi
asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna,
dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan
premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang
bersangkutan;
- penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam
bentuk** natura dan kenikmatan** (mulai tahun pajak 2022 DIHAPUS), kecuali penyediaan
makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan
dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan;
- jumlah
yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang
saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
- harta
yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan;
- Pajak
Penghasilan;
- biaya
yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak
atau orang yang menjadi tanggungannya;
- gaji
yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan
komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
- sanksi
administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi
pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
Konsep Dasar Biaya yang Dapat Dikurangkan
Dalam perpajakan, biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto harus memenuhi prinsip "3M" yaitu biaya yang
berkaitan dengan usaha untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan.
Biaya tersebut dapat dibebankan pada tahun pengeluaran atau selama masa manfaat
dari pengeluaran tersebut.
Implikasi Koreksi Fiskal
Ketika dilakukan koreksi fiskal positif terhadap suatu
biaya, hal ini berarti biaya tersebut tidak dapat dijadikan pengurang
penghasilan dalam perhitungan pajak. Akibatnya, laba fiskal akan lebih besar
dibandingkan laba komersial, yang pada akhirnya akan meningkatkan jumlah pajak
terutang.
Rasionalisasi Pembatasan Biaya
Meskipun suatu pengeluaran didukung dengan bukti transaksi
yang valid, tidak semua biaya dapat diakui dalam perhitungan pajak. Pembatasan
ini bertujuan untuk mencegah praktik penghindaran pajak melalui pembebanan
biaya yang tidak relevan dengan kegiatan usaha. Dengan membatasi biaya yang
dapat dikurangkan hanya pada biaya yang terkait dengan prinsip 3M, pemerintah
berupaya memastikan kepatuhan pajak yang lebih baik.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang
No. 36 Tahun 2008

KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
ü Pre-test
ü Mendaftar
untuk diberikan npwp
ü Pengukuhan
pengusaha kena pajak
ü Pembukuan
dan pencatatan
ü Pembayaran
pajak
ü Pelaporan
pajak
ü Wakil
dan kuasa wajib pajak
ü Pengembalian/restitusi
pajak
ü Pemeriksaan
ü Pembetulan/pengurangan/penghapusan/pembatalan
ü Keberatan
ü Banding
ü Gugatan
ü Peninjauan
kembali
ü Penetapan
dan penagihan pajak
ü Sanksi
administrasi
ü Pidana
perpajakan
ü Post-tes